Saturday, June 9, 2012

Hubungan tingkat kesehatan dengan kinerja kerja


Hubungan tingkat kesehatan dengan kinerja kerja
          Perkembangan teknologi yang semakin pesat akan berdampak langsung pada proses produksi dalam suatu perusahaan terutama yang menyangkut unsur produksi tenaga kerja.  Perkembangan jaman yang semakin maju diikuti oleh tehnologi yang tinggi akan membawa pengaruh ekonomi, sosial, maupun budaya suatu bangsa. Salah satu unsur faktor dalam operasional perusahaan adalah suatu tenaga kerja, maka besar pula kebutuhan dan jumlah tenaga kerja yang diantaranya yaitu tingkat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diberikan oleh perusahaan. Meskipun telah dikemukakan hasil teknologi dari proses modernisasi yang berupa mesin-mesin otomatis, masih membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar, karena tenaga kerja yang operasional inilah yang berhubungan langsung dengan kontinuitas hidup dan kelangsungan dan perkembangan kearah yang lebih baik dari seluruh aktivitas suatu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu proses aplikasi, yang dalam kegiatan pelaksanaannya membutuhkan suatu penanganan dari perusahaan secara serius sehingga dapat menghasilkan kinerja karyawan secara maksimal.
Perkembangan pembangunan kesehatan di Indonesia dan berbagai negara di dunia, sebenarnya telah terdapat peningkatan dalam pelayanan kesehatan dasar dan derajat kesehatan di masyarakat. Sangat disayangkan bahwa dari berbagai evaluasi pembangunan kesehatan yang ada tampak bahwa pemerataan derajat kesehatan dan berbagai pelayanan kesehatan belum dapat berhasil seperti yang diharapkan. Sementara masyarakat masih merasa kurang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sehingga mengakibatkan kurang mandirinya masyarakat tersebut dalam tugas ini. Masih sering dijumpai di berbagai negara, termasuk Indonesia, bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu kurang mengutamakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan atau promosi kesehatan dan pencegahan atau prevensi penyakit. Yang sangat kuat dirasakan ialah bahwa ternyata banyak upaya pembangunan kesehatan yang kurang berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga kurang mengutamakan kepentingan nasional dan rakyat banyak. Mungkin hal ini dipengaruhi faham individualisme dan materialisme yang banyak terjadi di berbagai negara atau masyarakat. (Gadjah Mada University Press, 2004).
Tujuan pembangunan kesehatan untuk jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut :
1.    Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
2.    Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
3.    Peningkatan status gizi masyarakat.
4.    Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
5.    Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. (Wikipedia bahasa Indonesia, 2011, 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan diunduh tanggal 02 Mei 2011)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan menurut Undang-Undang :
1.    Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3.    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5.    Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna. (Wikipedia bahasa Indonesia, Kesehatan, 2011, ¶ 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan diunduh tanggal 02 Mei 2011)
Menurut ILO dan WHO (1950), kesehatan kerja merupakan promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik-baiknya. (Harrington, J. M. 2003)
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum. (DR. Suma’mur P.K., M.Sc. 1967).
Menurut Mangkunegara (2000:161) kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari kondisi yang bebas dari fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan kerja merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang telah ditentukan, lingkungan kerja dapat menyebabkan atau membuat stress emosi dan gangguan fisik.
Menurut Mathis dan Jackson (2002:245) pengertian Kesehatan kerja adalah: “Merupakan kondisi yang merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cidera serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal secara umum.
Pada zaman penjajahan belanda yang dimaksud dengan buruh atau tenaga kerja adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor baik itu dalam sektor pemerintahan atau non pemerintahan disebut dengan “karyawan/pegawai” (White Collar). Tenaga kerja atau pekerja adalah  tiap orang yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja yang biasanya disebut dengan buruh bebas misalnya seorang dokter yang membuka praktek, pengacara, penjuan koran/majalah di pinggir jalan, petani yang menggarap lahannya sendiri. Tenaga kerja/buiruh ini disebut dengan istilah swa pekerja. Sedangkan karyawan ialah setiap orang yang melakukan karya/pekerjaan seperti karyawan toko, karyawan buruh, karyawan perusahaan dan karyawan angkatan bersenajata, mereka ini disebut dengan istilah tenaga kerja. Masalah tenaga kerja sudah sangat populer dalam dunia perburuhan/ketenagakerjaan, sebab selain itu juga istilah ini sudah dipergunakan sejak lama bahkan mulai zaman penajajahan Belanda juga karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh. Sedangkan dalam kamus besar bahsa Indonesia tenaga kerja diartikan sebagai berikut :
1.    Tenaga kerja adalah setiap orang yang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2.    Pekerja atau tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bekerja dengan menerimah upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.    Tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan  pekerjaan baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 1969 dijelaskan tentang pengertian tenaga kerja yaitu bahwa tenaga kerja yang dimaksudkan adalah buruh di dalam hubungan kerja. Sedangkan dalam pasal 1 poin 2 Undang-undang No 25 Tahun 1997 dijelaskan tentang pengertian ketenaga kerjaan yang menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan  pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karyawan dari kata dasar "karya" yang diberi akhiran -wan yang berarti pekerja, seringkali di sebuah pabrik atau kantor besar. Oleh pemerintah Orde Baru kata ini digunakan untuk menggantikan istilah buruh yang sejak 1965 ditabukan di Indonesia. (Wikipedia, Karyawan, 2011, ¶ 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Karyawan).
Indonesia sebagai salah satu dari negara besar di dunia, sangat berkepentingan terhadap masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini disebabkan karena ± 65% penduduk Indonesia adalah usia kerja ± 30% bekerja disektor formal dan ± 70% disektor informal. Pertumbuhan Industri dan bertambahnya tenaga kerja tersebut menimbulkan berbagai dampak positif dan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah  meningkatnya penyakit akibat kerja (PAK). (Depkes RI, 2010, ¶ 1, http://www.kesehatankerja.depkes.go.id/?p=9#more-9 diunduh tanggal 02 Mei 2011).
Seluruh aktivitas kerja pada perusahaan mengikuti sistem dan prosedur yang telah dibakukan sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh aktivitas kerja merupakan rangkaian proses untuk menghasilkan output pelayanan bisnis inti dan penunjang yang tidak saling ovelap dan kontradiksi. Aktivitas kerja dilaksanakan secara shift maupun non shift. Untuk pekerjaan operasional pelayanan terminal dan pemanduan menggunakan sistem kerja shift untuk dapat melayani pelanggan non stop 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (atau dikenal dengan kode 24/7). Untuk pekerjaan non operasional menggunakan sistem non shift dengan jam kerja mulai 08.00 s.d. 17.00 untuk 5 hari dalam seminggu. Sehingga mengakibatkan terganggunya kesehatan yang di alami setiap karyawan.

No comments:

Post a Comment

Anatomi Fisiologi Reproduksi Wanita

Sistem reproduksi manusia baik pria maupun wanita memiliki struktur organ internal dan eksternalnya masing- masing. Setiap organ dalam sist...