Hubungan tingkat
kesehatan dengan kinerja kerja
Perkembangan teknologi yang semakin pesat akan berdampak
langsung pada proses produksi dalam suatu perusahaan terutama yang menyangkut
unsur produksi tenaga kerja. Perkembangan jaman yang semakin maju diikuti oleh
tehnologi yang tinggi akan membawa pengaruh ekonomi, sosial, maupun budaya
suatu bangsa. Salah satu unsur faktor dalam operasional perusahaan adalah suatu
tenaga kerja, maka besar pula kebutuhan dan jumlah tenaga kerja yang
diantaranya yaitu tingkat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah
diberikan oleh perusahaan. Meskipun telah dikemukakan hasil teknologi dari
proses modernisasi yang berupa mesin-mesin otomatis, masih membutuhkan tenaga
kerja yang cukup besar, karena tenaga kerja yang operasional inilah yang
berhubungan langsung dengan kontinuitas hidup dan kelangsungan dan perkembangan
kearah yang lebih baik dari seluruh aktivitas suatu. Karena itu keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan suatu proses aplikasi, yang dalam kegiatan
pelaksanaannya membutuhkan suatu penanganan dari perusahaan secara serius
sehingga dapat menghasilkan kinerja karyawan secara maksimal.
Perkembangan pembangunan kesehatan di Indonesia dan
berbagai negara di dunia, sebenarnya telah terdapat peningkatan dalam pelayanan
kesehatan dasar dan derajat kesehatan di masyarakat. Sangat disayangkan bahwa
dari berbagai evaluasi pembangunan kesehatan yang ada tampak bahwa pemerataan
derajat kesehatan dan berbagai pelayanan kesehatan belum dapat berhasil seperti
yang diharapkan. Sementara masyarakat masih merasa kurang berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya
sehingga mengakibatkan kurang mandirinya masyarakat tersebut dalam tugas ini.
Masih sering dijumpai di berbagai negara, termasuk Indonesia, bahwa dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu kurang mengutamakan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan atau promosi kesehatan dan pencegahan atau prevensi
penyakit. Yang sangat kuat dirasakan ialah bahwa ternyata banyak upaya
pembangunan kesehatan yang kurang berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga kurang mengutamakan kepentingan nasional dan
rakyat banyak. Mungkin hal ini dipengaruhi faham individualisme dan
materialisme yang banyak terjadi di berbagai negara atau masyarakat. (Gadjah
Mada University Press, 2004).
Tujuan pembangunan kesehatan untuk jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk
tercapainya tujuan utama sebagai berikut :
5. Pengembangan keluarga sehat
sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan
sejahtera. (Wikipedia bahasa Indonesia, 2011, 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan diunduh tanggal 02 Mei 2011)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan
menurut Undang-Undang :
1. Kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
5. Kesehatan adalah sesuatu yang
sangat berguna. (Wikipedia bahasa Indonesia, Kesehatan, 2011, ¶ 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan diunduh tanggal 02 Mei 2011)
Menurut ILO dan WHO (1950), kesehatan kerja
merupakan promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial
pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik-baiknya. (Harrington, J. M. 2003)
Kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya
yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha
preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan
yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum. (DR. Suma’mur P.K., M.Sc. 1967).
Menurut
Mangkunegara (2000:161) kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas
dari kondisi yang bebas dari fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan kerja merupakan
faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang
telah ditentukan, lingkungan kerja dapat menyebabkan atau membuat stress emosi
dan gangguan fisik.
Menurut
Mathis dan Jackson (2002:245) pengertian Kesehatan kerja adalah: “Merupakan
kondisi yang merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara
umum. Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cidera
serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal
secara umum.
Pada zaman penjajahan belanda yang dimaksud dengan
buruh atau tenaga kerja adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor yang
melakukan pekerjaan kasar, sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor baik
itu dalam sektor pemerintahan atau non pemerintahan disebut dengan
“karyawan/pegawai” (White Collar). Tenaga kerja atau pekerja adalah tiap
orang yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar
hubungan kerja yang biasanya disebut dengan buruh bebas misalnya seorang dokter
yang membuka praktek, pengacara, penjuan koran/majalah di pinggir jalan, petani
yang menggarap lahannya sendiri. Tenaga kerja/buiruh ini disebut dengan istilah
swa pekerja. Sedangkan karyawan ialah setiap orang yang melakukan
karya/pekerjaan seperti karyawan toko, karyawan buruh, karyawan perusahaan dan
karyawan angkatan bersenajata, mereka ini disebut dengan istilah tenaga kerja.
Masalah tenaga kerja sudah sangat populer dalam dunia
perburuhan/ketenagakerjaan, sebab selain itu juga istilah ini sudah
dipergunakan sejak lama bahkan mulai zaman penajajahan Belanda juga karena
peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum Undang-Undang Nomor 25 tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh. Sedangkan dalam kamus
besar bahsa Indonesia tenaga kerja diartikan sebagai berikut :
1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
2. Pekerja atau tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bekerja
dengan menerimah upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 1969 dijelaskan tentang pengertian tenaga kerja
yaitu bahwa tenaga kerja yang dimaksudkan adalah buruh di dalam hubungan kerja.
Sedangkan dalam pasal 1 poin 2 Undang-undang No 25 Tahun 1997 dijelaskan
tentang pengertian ketenaga kerjaan yang menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah
setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di
luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karyawan
dari kata dasar "karya" yang diberi akhiran -wan yang berarti pekerja, seringkali di sebuah pabrik atau kantor
besar. Oleh pemerintah Orde Baru kata
ini digunakan untuk menggantikan istilah buruh yang sejak 1965 ditabukan di Indonesia. (Wikipedia, Karyawan, 2011, ¶ 1, http://id.wikipedia.org/wiki/Karyawan).
Indonesia sebagai salah
satu dari negara besar di dunia, sangat berkepentingan terhadap masalah
kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini disebabkan karena ± 65% penduduk
Indonesia adalah usia kerja ± 30% bekerja disektor formal dan ± 70% disektor
informal. Pertumbuhan Industri dan bertambahnya tenaga kerja tersebut
menimbulkan berbagai dampak positif dan dampak negatif. Salah satu dampak
negatifnya adalah meningkatnya penyakit
akibat kerja (PAK). (Depkes RI, 2010, ¶ 1, http://www.kesehatankerja.depkes.go.id/?p=9#more-9 diunduh tanggal 02 Mei 2011).
Seluruh aktivitas kerja pada perusahaan mengikuti
sistem dan prosedur yang telah dibakukan sehingga dapat dipastikan bahwa
seluruh aktivitas kerja merupakan rangkaian proses untuk menghasilkan output
pelayanan bisnis inti dan penunjang yang tidak saling ovelap dan kontradiksi.
Aktivitas kerja dilaksanakan secara shift maupun non shift. Untuk pekerjaan
operasional pelayanan terminal dan pemanduan menggunakan sistem kerja shift
untuk dapat melayani pelanggan non stop 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu
(atau dikenal dengan kode 24/7). Untuk pekerjaan non operasional menggunakan sistem
non shift dengan jam kerja mulai 08.00 s.d. 17.00 untuk 5 hari dalam seminggu.
Sehingga mengakibatkan terganggunya kesehatan yang di alami setiap karyawan.
No comments:
Post a Comment